Syarat Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru 2022: Usia, Administrasi, Kesehatan, dan Lulus Ujian Praktek

3 Agustus 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi SIM gratis di HUT Bhayangkara ke-76 /ALi Bakti/Bagikan Berita

Portal Kudus - Diwajibkan pengendara di Indonesia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk pengendara yang tidak memiliki SIM, ketika berkendara maka bisa dikenakan sanksi dari polisi.

Kepemilikan SIM merupakan hak istimewa. Sebab SIM tidak asal bisa dimiliki seseorang dengan begitu saja.

Namun SIM diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

SIM di Indonesia haruslah sesuai dengan jenis kendaraannya dan muatannya. Hal tersebut pun dibedakan jenis SIM nya yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Baca Juga: 6 Hal sebagai Partisipasi Menyambut Kemerdekaan Indonesia Sesuai Edaran Kemensetneg RI

Dilansir dari berbagai sumber untuk mendapatkan SIM baru maka harus memenuhi persyaratan seperti usia, administrasi, tes kesehatan, dan lulus ujian praktek.

Syarat Usia

Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.

Usia 18 tahun untuk SIM CI.

Usia 19 tahun untuk SIM CII

Usia 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI.

Usia 21 tahun untuk SIM BII.

Usia 22 tahun untuk SIM BI umum.

Usia 23 tahun untuk SIM BII umum.

Baca Juga: Arti Mimpi Mantan Ngajak Balikan, Pertanda Apa? Salah Satunya Akan Mendapat Rezeki Yang Tak Terduga


Syarat Administrasi

Adapun syarat membuat SIM baru harus memenuhi persyaratan administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Secara manual atau secara elektronik untuk mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilampirkan dalam bentuk fotokopi dan memperlihatkan identitas dirinya.

Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang telah dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Perekaman biometri berupa sidik jari dan/ pengenalan wajah maupun retina mata.

Menyerahkan bukti dari pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: INILAH 9 Cohtoh Hewan Reptil Beserta Penjelasan Arti dan Ciri Ciri Hewan Reptil yang Perlu Kalian Ketahui


Syarat Kesehatan Membuat SIM

Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lainnya.

Kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.


Syarat Lulus Ujian Praktek

Dengan mengendarai kendaraan di lapangan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan SIM. Ujian praktek dilakukan di lokasi Satpas SIM.

Baca Juga: APA Arti Takhbib dalam Islam? Begini Artinya Takhbib, Dosa Besar yang Dilakukan Ketika Melakukan Ini

Jika ingin mendapatkan SIM C, maka ujian praktek nya ada mengendarai motor yang berbentuk lurus, zig zag, jalur angka 8, berbentuk U dan tes reaksi menghindar.

Untuk ujian praktek SIM A untuk mobil. Tesnya berupa tes tanjakan dan turunan, maju mundur dan lainnya.

SIM akan keluar jika ujian praktek lulus dan persyaratan lainnya terpenuhi. Tahap selanjutnya diminta untuk menunggu panggilan ke loket guna melengkapi data.

Data yang dimaksud seperti tanda tangan, sidik jari dan foto. Semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.

Baca Juga: Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kegunaannya, Simak Penjelasan Berikut

Untuk penilaian ujian praktek SIM pun juga tidak manual. Melainkan akan menggunakan e-Drives. Pada e-Drives ada sensor yang akan mengawasi pengendara saat ujian praktek. Sensor tersebut akan merekam dan mengirimkan hasilnya ke ruang monitor.

Sedangkan jika dinyatakan tidak lulus maka akan diberikan kesempatan lagi pada waktu 7 hari, 14 hari, 30 hari dengan gratis. ***

Editor: Ahmad Khakim

Tags

Terkini

Terpopuler