Portal Kudus - Kamu bisa download PDF Peraturan THR 2022 Karyawan Swasta, unduh Surat Edaran Menaker THR 2022 untuk pekerja dan buruh perusahaan.
Jelang Lebaran 2022, banyak yang mencari info tentang bagaimana Peraturan THR 2022 Karyawan Swasta.
Di artikel ini, akan dijelaskan tentang Peraturan THR 2022 Karyawan Swasta dilengkapi link download PDF SE Menaker THR 2022 untuk pekerja dan buruh perusahaan.
Situasi pandemi yang lebih terkendali saat ini memberi harapan baru bagi kebangkitan ekonomi nasional.
Hal tersebut juga berpengaruh terhadap pembayaran THR untuk Lebaran 2022 ini. Sebagaimana dijelaskan Menaker, besaran THR 2022 dikembalikan ke aturan semula.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemnaker, Sabtu 9 April 2022.
Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Mengutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.
Kemudian, bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung secara proporsional. "Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Menaker.
Menaker juga menegaskan bahwa THR tak sekadar hak para pekerja tetap, namun juga merupakan hak bagi pekerja lainnya.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegas Menaker.
Untuk download PDF Peraturan THR 2022 Karyawan Swasta atau Surat Edaran Menaker THR 2022 PDF, atau SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, silakan menuju link berikut:
>> KLIK DI SINI
Demikian informasi tentang Peraturan THR 2022 Karyawan Swasta, unduh Surat Edaran Menaker THR 2022 untuk pekerja dan buruh perusahaan.***