Portal Kudus - Simak cara menghitung THR karyawan baru yang belum 1 tahun bekerja, simak perhitungannya berdasarkan SE Menaker berikut.
Bagi Anda yang sedang mencari tahu cara menghitung THR karyawan baru, belum 1 tahun bekerja, simak penjelasannya berikut.
Salah satu hal yang paling dinantikan di momen mendekati Lebaran atau Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hal yang penting dan dinantikan oleh para pekerja, termasuk karyawan swasta.
Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.