2022: CARA Menghitung THR Karyawan Baru, Belum 1 Tahun, Simak Perhitungannya dan Besaran THR yang Diterima

- 12 April 2022, 17:41 WIB
Cara menghitung THR karyawan baru yang belum 1 tahun bekerja, simak perhitungannya berdasarkan SE Menaker berikut.
Cara menghitung THR karyawan baru yang belum 1 tahun bekerja, simak perhitungannya berdasarkan SE Menaker berikut. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Portal Kudus - Simak cara menghitung THR karyawan baru yang belum 1 tahun bekerja, simak perhitungannya berdasarkan SE Menaker berikut.

Bagi Anda yang sedang mencari tahu cara menghitung THR karyawan baru, belum 1 tahun bekerja, simak penjelasannya berikut.

Salah satu hal yang paling dinantikan di momen mendekati Lebaran atau Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya (THR). 

Baca Juga: UPDATE: THR 2022 Kapan Cair Karyawan Swasta? Sudah Mulai Cair, Cek SE Menaker Kapan THR Turun Tanggal Berapa

Baca Juga: SE Menaker THR 2022 PDF Download dan Rincian Aturan THR Pekerja 2022, Cek Cara Hitung THR Karyawan Swasta

Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hal yang penting dan dinantikan oleh para pekerja, termasuk karyawan swasta.

Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: LINK Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Simak Cara Daftar Online di mudik jasaraharja co id 2022

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah