Portal Kudus - PP THR PNS 2022 PDF: selengkapnya akan diatur Peraturan Menteri Keuangan (APBN) dan Perda (APBD).
Bagi Anda yang sedang menanti informasi tentang PP THR PNS 2022, simak informasi berikut selengkapnya.
Presiden Jokowi memastikan pemerintah akan memberikan THR untuk PNS di Lebaran 2022, ditambah dengan Tunjangan Kinerja.
Pada 14 April 2022, Jokowi mengatakan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.
Adapun untuk tahun ini, akan ada tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) 50%.
"Serta tambahan tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan POLRI aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 14 April 2022.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.