HORE! Peserta BPJS Ketenagakejaan 2022 Dapat 2 Progam Bantuan Ini, Simak Informasinya

5 Januari 2022, 20:18 WIB
HORE! Peserta BPJS Ketenagakejaan 2022 Dapat 2 Progam Bantuan Ini, Simak Informasinya /Pixabay

Portal Kudus - Berikut ini 2 Program Bantuan yang masih berlanjut bagi Perserta BPJS Ketenagakerjaan.

2 Progam Bantuan ini yang masih berlanjut bagi perseta BPJS Ketenagakerjaan Yakni, Program MLT dan JHT dan Program JKP

sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021 telah diberikan BSU kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: HORE! Peserta BPJS Ketenagakejaan 2022 Dapat 2 Progam Bantuan Ini, Simak Informasinya

sebagaimana dikutip Portal Kudus dari KABAR WONOSOBO dalam artikel berjudul Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 2022 Ada 2 Bantuan dari Pemerintah

Berikut 2 bantuan dari pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program MLT dan JHT

Pemerintah mengadakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Baca Juga: Dapatkan BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4, dan 5 Rp1 Juta, Ini Dua Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Program JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Adapun yang bisa mendapatkan JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Penghargaan RSUD dr Loekmono Hadi Atas Pelayanan Kesehatannya

Selain itu, harus memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan mempunyai masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.

Pengecualian lain PHK yang disebabkan karena pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap dan mengundurkan diri.***(Fariqoh/KABAR WONOSOBO)

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kabar Wonosobo

Tags

Terkini

Terpopuler