Portal Kudus - Sudah memasuki pekan pertama di bulan September 2021, kapan KJP Plus SD bulan September 2021 akan cair menjadi pertanyaan yang sering diajukan Warga Ibu Kota lewat media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook.
Menurut informasi yang beredar, Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, belum memberikan kepastian terkait pencairan KJP Plus SD bulan September 2021.
Ditambah, situs resmi kjp.jakarta.go.id belum ada postingan mengenai pengumuman resmi pencairan KJP Plus SD bulan September 2021.
Baca Juga: Cair Awal September 2021, Ini Syarat Mendapatkan Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS
Artinya masih harus menunggu dan pantau terus menerus, informasi yang akan akan memberikan jawaban kapan jadwal cair KJP Plus jenjang SD.
Dari pantauan Portal Kudus, pada bulan lalu dana KJP Plus jenjang SD yang disalurkan melalui Bank DKI mengucur mulai tanggal 13 Agustus. Sedangkan pencairan KJP Plus SD periode Juli dilakukan pada 16 Juli.
Dilihat dari pemantauan tersebut untuk dana KJP Plus jenjang SD bulan September 2021 diperkirakan akan disalurkan Pemprov DKI Jakarta via Bank DKI antara tanggal 10-20 September 2021.
Baca Juga: Apa Istimewanya Bulan Safar? Ini 7 Keutamaan Bulan Safar beserta Amalan Sunah yang Dianjurkan
Perlu diketahui, KJP Plus merupakan program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu dalam pembiayaan akademik.
KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah. Namun, pandemi Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan.
Besaran dana yang diterima pemegang KJP Plus akan berbeda di setiap jenjangnya.
Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka dana bantuan yang diterima akan lebih banyak.
Dana tersebut bisa digunakan untuk beragam keperluan pendidikan. Misalnya seperti untuk peralatan sekolah, transportasi, hingga masuk ke taman bermain dan rekreasi.
Baca Juga: Panduan Klaim Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan September 2021, Ini Caranya
Berikut Besaran dana bantuan KJP Plus 2021:
1. Jenjang SD/SDLB/MI - Rp250.000;
2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs - Rp300.000 ;
3. Jenjang SMA/SMALB/MA - Rp420.000;
4. Jenjang SMK - Rp450.000;
5. PKBM - Rp300.000.
Baca Juga: Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2021 Dibuka Kapan? Ini Syarat Penerima KJMU Tahap 2
Berikut cara memeriksa status penerimaan KJP Plus 2021
1. Masuk laman kjp.jakarta.go.id
2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Klik tahun status KJP yang ingin dicek
4. Klik tahap
5. Pilih tombol "Cek"
Setelah itu, akan terlihat status KJP Plus sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih. Jika mengalami kendala terkait KJP Plus, kamu dapat mengakses layanan berikut:
- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/formHubungiKami.php
Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus SD bulan September 2021, dapat melihat di media sosial Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.***