Cair Awal September 2021, Ini Syarat Mendapatkan Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS

- 30 Agustus 2021, 20:05 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut kalau insentif guru madrasah sementara berporses di Kementerian Agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut kalau insentif guru madrasah sementara berporses di Kementerian Agama /

Portal Kudus - Kabar gembira untuk guru madrasah yang belum menyandang status PNS karena akan menerima bantuan insentif dari Kemenag.

Bantuan insentif kali ini akan diberikan kepada guru madrasah di ranah RA atau Madrasah yang belum PNS.

Besaran dana yang dialokasikan untuk bantuan ini dengan anggaran Rp 647 miliar, untuk 300 ribu guru madrasah bukan PNS.

Namun belum diketahui secara pasti besaran nominal yang akan diberikan kepada masing-masing yang akan menerimanya.

Baca Juga: Simak Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen dan 25 Persen hingga Desember 2021

Adapun kriteria guru madrasah bukan PNS yang dimaksudkan di sini adalah guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Pemberian insentif ini bertujuan memberikan motivasi guru yang bukan PNS untuk lebih semangat dan lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Sehingga harapan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar menjadi lebih baik, dengan begitu prestasi belajar bisa meningkat.

Menurut Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x