Portal Kudus - Layanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi masyarakat awalnya berKTP DKI Jakarta, kini dapat mengganti dengan KTP DKJ secara online.
Pergantian Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) menjadi Daerah Khusus (DKJ), setelah ditandatanganinya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta oleh Presiden Jokowi.
Dalam catatan Kemendagri terdapat 8,3 Juta penduduk yang harus mengganti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP dari DKI Jakarta menjadi DKJ. Hal yang menggembirakan adalah, masyarakat Jakarta dapat menggunakan layanan secara online untuk proses tersebut.
Untuk anda yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP lama, maka dapat menggantinya melalui Dinas Dukcapil DKI Jakarta, mengakses layanan daring kami Alpukat Betawi.
Disampaikan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, di Jakarta, menyatakan untuk pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terkena dampak penataan dan penertiban dokumen kependudukan kini bisa dilakukan kapan saja, tanpa batas waktu. Melansir dukcapil.kemendagri.go.id tanggal 06 Juni 2024.
"Masyarakat yang terdampak penertiban dokumen kependudukan silakan kapan saja datang ke kelurahan terdekat domisili untuk mengaktifkan kembali NIK yang dibekukan," kata Budi Awaluddin.