Informasi Terbaru KJP Plus Bulan September 2021, Kapan Cair dan Tanggal Berapa Dana Masuk ke Rekening

9 September 2021, 07:05 WIB
Info KJP Plus Bulan September 2021 Sudah Cair? Buruan Cek Saldo di Aplikasi JakOne Mobile /kjp.jakarta.go.id/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Portal Kudus - Kapan Dana Bulan September 2021 akan cair menjadi pertanyaan yang sering diajukan Warga Ibu Kota lewat media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook.

Meski begitu, belum ada informasi kapan tanggal pasti bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode September 2021 akan cair.

Sejauh pemantauan dilakukan Portal Kudus di akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik DKI) Provinsi DKI Jakarta, belum ada tambahan informasi terbaru yang memberikan titik terang perkembangan KJP Plus September 2021.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional September 2021, Ada Hari PMI hingga Hari Peringatan G30S PKI

Pada Agustus lalu, dana KJP Plus yang disalurkan melalui Bank DKI Jakartaa mengucur mulai tanggal 13. Sedangkan pencairan KJP Plus periode Juli dilakukan pada 16 Juli.

Dilihat dari pemantauan tersebut untuk dana KJP Plus bulan September 2021 diprediksi akan disalurkan Pemprov DKI Jakarta via Bank DKI antara tanggal 10-20 September 2021.

KJP Plus merupakan program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu dalam pembiayaan akademik.

Besaran dana yang diterima pemegang KJP Plus akan berbeda di setiap jenjangnya. Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka dana bantuan yang diterima akan lebih banyak.

Baca Juga: Link Cek Penerima BLT subsidi gaji Tahap 4, Ini Tanda jika Kamu Lolos Dapatkan BSU Rp1 Juta

Awalnya, dana KJP Plus hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah. Namun, pandemi Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan.

Dana tersebut bisa digunakan untuk beragam keperluan pendidikan. Misalnya seperti untuk peralatan sekolah, transportasi, hingga masuk ke taman bermain dan rekreasi.

Berikut Besaran dana bantuan KJP Plus 2021:

1. Jenjang SD/SDLB/MI - Rp250.000;

2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs - Rp300.000 ;

3. Jenjang SMA/SMALB/MA - Rp420.000;

4. Jenjang SMK - Rp450.000;

5. PKBM - Rp300.000.

Baca Juga: Inilah Deretan Bansos Cair Bulan September 2021 Ada BSU Subsidi Upah hingga BLT Dana Desa, Chek Infonya

Berikut syarat penerima KJP Plus September 2021:

1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal

2. Terdaftar dalam BDT, DTKS dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan gubernur

3. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

4. Dan mempunya surat keterangan tidak mampu yang dapat diperoleh dari kantor kelurahan setempat.

Baca Juga: Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 25 Persen Hingga 50 Persen Bulan September 2021, Beserta Cara Cek Token

Demikianlah Informasi mengenai penyaluran dana KJP Plus bulan September 2021, tetap simak updetan informasi di akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik DKI) Provinsi DKI Jakarta.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler