BLT Lansia Agustus 2021 Kapan Cair? Ini Cara Daftar KAJ Cair Mulai 6 Agustus 2021 Cek Bansos KAJ DKI Jakarta

7 Agustus 2021, 13:15 WIB
BLT Lansia Agustus 2021 Kapan Cair? Ini Cara Daftar KAJ Cair Mulai 6 Agustus 2021 Cek Bansos KAJ DKI Jakarta /uangindonesia.com

Portal Kudus - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mencairkan dana bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta ( KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta ( KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta ( KAJ) periode April-Juni 2021 Tahap 2 pada Jumat 6 Agustus 2021.

Periode bantuan ini adalah April, Mei dan Juni 2021.

Adapun besaran bantuan yang diterima untuk KLJ Rp 600 ribu per bulan. Sedangkan, KPDJ dan KAJ sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Baca Juga: Dana Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2 Mulai Dicairkan Pada 6 Agustus 2021 Melalui ATM Bank DKI Manapun

Berdasarkan informasi dari Instagram resmi @dkijakarta , untuk tahun 2021, penerima KLJ ditargetkan sebanyak 78.169 lansia dengan jumlah tersebut, dana yang dianggarkan sekitar Rp 562 miliar.

Target penerima KPDJ sebanyak 11.422 penyandang disabilitas dengan anggaran lebih dari Rp 41 miliar.

Sementara itu, target penerima KAJ tahun 2021 sebanyak 9.531 orang dengan anggaran lebih dari Rp 34 miliar.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan setiap penerima KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta untuk periode April-Juni 2021.

Untuk diketahui, program KLJ, KPDJ, dan KAJ ini merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai sebesar Rp 600.000 per lansia per bulan selama satu tahun.

Sementara itu, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp 300.000 per penyandang disabilitas/anak per bulan selama satu tahun.

Baca Juga: KPDJ Bulan Agustus 2021 Kapan Cair? Berikut Tahap 2 Pencairan KPDJ, KLJ dan KAJ Periode April Sampai Juni

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan kepada lansia, penyandang disabilitas dan anak yang berasal dari keluarga miskin dan orang yang tidak mampu melalui KLJ, KPDJ dan KAJ.

Data bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI mana pun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Cara Daftar KAJ

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah Kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Jadi, penerimanya bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Pemprov DKI: Pencairan Dana Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2 Mulai Tanggal 6 Agustus 2021

Setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Anak.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).

KAJ ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak.

Baca Juga: KLJ Agustus 2021 Kapan Cair Tanggal Berapa, Ini Jadwal Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2, April Mei Juni

KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Tak hanya dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah gratis naik TransJakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Lalu, seperti apakah kriteria penerima KAJ? Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, seorang anak berhak menerima bantuan sosial jika:

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

 

 

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pemberian KAJ juga dapat dihentikan apabila anak :

Baca Juga: KAJ Bulan Agustus 2021 Kapan Cair? Simak Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2 Periode April sampai Juni

- Meninggal dunia;

- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau

- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Syarat KAJ Harus Terdaftar KIA

Khusus bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ), maka syarat utama adalah anak harus terdaftar dan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kartu Identitas Anak atau KIA diterbitkan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau WNI, penduduk Orang Asing (OA) dan anak berkewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin.

Masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.

Baca Juga: Dana Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2 Mulai Dicairkan Pada 6 Agustus 2021 Melalui ATM Bank DKI Manapun

Sedangkan KIA untuk anak berusia di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.

Dikutip Portal Kudus dari laman resmi Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta, penerbitan KIA terdiri atas:

- Penerbitan KIA baru

- Penerbitan KIA karena habis masa berlakunya

- Penerbitan KIA karena pindah datang

- Penerbitan KIA karena hilang atau rusak

Baca Juga: KPDJ Bulan Agustus 2021 Kapan Cair? Berikut Tahap 2 Pencairan KPDJ, KLJ dan KAJ Periode April Sampai Juni

Penerbitan KIA bagi anak yang belum memiliki NIK dan Akta Kelahiran, maka proses penerbitan KIA dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan NIK, KK, dan Akta Kelahiran..

Sementara itu, penerbitan KIA karena pindah datang maka proses penerbitan KIA dilakukan satu paket dengan proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan KK.

Persyaratan KIA

Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan Kutipan Akta Kelahiran.

Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 5 (lima) tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:

- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran

- KK

- KTP orang tua

- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA

Sementara itu, penerbitan KIA bagi anak usia dari 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuhbelas) tahun kurang satu hari dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:

Baca Juga: KPDJ Bulan Agustus 2021 Kapan Cair? Berikut Tahap 2 Pencairan KPDJ, KLJ dan KAJ Periode April Sampai Juni

-Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran

- KK

- KTP orang tua

- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA

- Pasfoto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar

Penerbitan KIA karena hilang atau rusak dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, bagi KIA yang hilang

- KIA lama yang rusak, jika karena rusak

- KK

- Dokumen perjalanan RI

- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi Penduduk OA

- pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun

Penerbitan KIA karena pindah datang bagi Penduduk WNI dan OA Pemilik ITAP, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Dana Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2 Mulai Dicairkan Pada 6 Agustus 2021 Melalui ATM Bank DKI Manapun

- KIA lama

- KK

- Dokumen perjalanan RI

- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi penduduk OA

- pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler