Pemprov DKI: Pencairan Dana Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2 Mulai Tanggal 6 Agustus 2021

7 Agustus 2021, 05:30 WIB
KLJ Agustus 2021 Kapan Cair /@dinsosDKI/twitter

Portal Kudus - Terkait tiga kartu ajaib yang akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, KLJ, KPDJ, dan KAJ.

Berikut informasi lengkap mengenai KLJ, KPDJ, dan KAJ yang dimulai dicairkan pada tanggal 6 Agustus 2021.

Selain itu diberikan himbauan untuk mengecek rekening penerima, menurut informasi dari akun Twitter Dinas Sosial DKI Jakarta @DinsosDKI1 akan mencairkan dana bantuan sosial KLJ, KPDJ, dan KAJ.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Diperpanjang, Catat Jadwal dan Besaran Kuotanya

Dana bantuan sosial yang akan dicairkan nantinya, merupakan bantuan sosial yang sudah melalui tahapan kedua.

Mengutip dari akun Twitter resmi @DinsosDKI1 menyebutkan informasi bahwa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan mencairkan dana bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ.

Kebenaran informasi tersebut disampaikan pada Jumat, 6 Agustus 2021, bantuan sosial tahap dua Pemprov DKI akan dicairkan.

Baca Juga: Segera Daftar Vaksin Covid-19 melalui PeduliLindungi.id, Begini Cara Pendaftarannya Lengkap dan Cepat

Bantuan sosial terus diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat yang sekarang masih berjuang di tengah pandemi Covid-19.

Melalui Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta akan mencairkan dana bantuan sosial, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Seperti dipaparkan akun Twitter @DinsosDKI1 pada tanggal 6 Agustus 2021, menyatakan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga: Ini Link Daftar Lowongan Kerja Pertamina Agustus 2021 dan Cara Daftarnya

Berikut ini adalah isi kutipan resmi terkait bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ.

“ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan mencairkan dana bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2, Jumat 6 Agustus 2021" tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta.

"Pencairan yang dilakukan hari ini merupakan akumulasi Tahap 2 yaitu April, Mei dan Juni 2021" ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI jakarta melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta.

Untuk memastikan jadwalnya, dihimbau untuk memantau akun resmi pihak terkait dalam bantuan sosial ini, seperti akun Instagram Pemprov DKI, Bank DKI, dan Jakarta.go.id.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Begini Syarat Mendaftar dan Dapatkan Rp3,55 Juta

Berikut ini adalah penjelasan mengenai tiga bantuan sosial yang mulai dicairkan pada tanggal 6 Agustus 2021

Kartu Lansia Jakarta

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: Penggunaan Kuota Kemendikbud Tidak Bisa Diakses Sembarang, Berikut Daftar Media Sosial yang Diblokir

Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600.000 per bulannya dan dicairkan setiap tanggal 5 per bulannya.

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) adalah salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Baca Juga: Tips dan Contoh Kalimat Sanggahan CPNS 2021, Berikut Kalimat Tepat Menyampaikan Alasan Sanggah yang Baik

Bantuan KPDJ senilai Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali secara kumulatif.

Kartu Anak Jakarta

Program bantuan sosial Kartu Anak Jakarta (KAJ) dari Pemprov DKI Jakarta yaitu bagi anak dari keluarga pra-sejahtera berusia 0-6 tahun.

Bantuan KAJ senilai Rp 300.000 per orang setiap bulannya.

Demikian informasi terkait bantuan sosial yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler