Apa Itu Masa Sanggah? Pendaftar Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 Bisa Ajukan Sanggahan

3 Agustus 2021, 16:35 WIB
Masa Sanggah memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial /


Portal Kudus - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dilaksanakan mulai 2-3 Agustus 2021.

Sehingga hari ini, Selasa, 3 Agustus 2021 pengumuman terakhir hasil seleksi administrasi CPNS 2021. Sesuai jadwal pendaftaran setelah ini akan dilanjutkan masa sanggah.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dapat dilihat di pada akun resmi SSCASN masing-masing pelamar.

Baca Juga: Cek Langsung Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id

Untuk melihat hasil seleksi, pendaftar dapat mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang telah dimiliki. Jika lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pendaftar dalam seleksi administrasi.

Pendaftar yang lolos seleksi administrasi, bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan mengikuti SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Sedangkan bagi pendaftar yang dinyatakan tidak lolos, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan waktu bagi pelamar untuk mengajukan sanggah.

Baca Juga: Perhatikan, Berikut Rincian Insentif dan Syarat Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18

Pendaftar CPNS 2021 dapat mengajukan sanggahan apabila keberatan terhadap hasil keputusan Instansi.

Nantinya, instansi akan memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyarakat umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pendaftar.

Masa sanggah dapat dilakukan selama tiga hari yakni pada 4-6 Agustus 2021 dan jawab sanggah dari instansi pada 4-13 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Segera Cek Daftar Bansos Kemensos Lewat cekbansos.kemensos.go.id! Berikut Deretan Bantuannya

Untuk mengajukan sanggahan tetap ada aturannya yaitu pendaftar hanya boleh melakukannya satu kali dalam satu kesempatan selama periode masa sanggah dibuka.

Pendaftar yang dapat mengajukan sanggah adalah yang berkas unggahannya telah sesuai, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.

Apa itu masa sanggah?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pendaftar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi pada pendaftaran CPNS 2021.

Pendaftar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka 1 Agustus 2021! Berikut Cara Pendaftarannya

Nantinya, panitia seleksi CPNS akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian diumumkan pasa 15 Agustus 2021.

Nantinya, jika sanggahan dari pendaftar lolos, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi, kemudian bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis Computer Assisted Test (CAT).

SKD merupakan tes kemampuan dasar dan karakteristik peserta CPNS 2021 diantaranya adalah kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Sudah Cair KJP Plus SD, Berikut Cara Cek Saldo Mandiri Lewat Aplikasi JakOne Mobile dari Android

Jika tidak ada perubahan jadwal seleksi SKD akan dijadwalkan pada tanggal 25 Agustus – 4 Oktober 2021.

Nantinya, SKD akan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Setelah seleksi SKD dinyatakan lolos maka tahap seleksi selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan dijadwalkan pada 8 - 29 November 2021.

Demikian penjelasan arti masa sanggah pada pendaftaran CPNS 2021.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler