Portal Kudus–Jokowi resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai tanggal 9 Agustus 2021.
Jokowi mengumumkan hal tersebut di Istana Bogor dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 2 Agustus 2021 malam.
Presiden Jokowi mengklaim bahwa menurut hasil evaluasi yang telah dilakukan, PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, memberi hal yang baik kasus covid-19 menurun.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Berikut 8 Bantuan Sosial yang Segera Dicairkan dalam Pemberlakuan PPKM Level 4
Keputusan tersebut dibuat setelah mempertimbangkan indikator perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Presiden mengatakan bahwa kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam waktu yang panjang.
Namun, melihat dari indikator penyebaran Covid-19 yang relatif turun, Presiden memutuskan untuk melanjutkan PPKM tersebut terutama di beberapa daerah.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kudus Telah Turun Memasuki Level 3
Presiden menjelaskan ada 3 pilar yang harus dibangun untuk menyudahin pandemi sekaligus PPKM ini, yaitu:
1. Kecepatan vaksinasi
2. Penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, mencaga jarak)
3. 3T (Testing, Tracing, Treatment)
Selain itu, masyarakat diharapkan untuk saling bahu membahu dalam melewati pandemi ini.
Pemerintah juga menyatakan akan mempercepat menyalurkan bansos kepada masyarakat. Dengan mempercepat penyaluran bantuan sosial tersebut masyarakat bisa di rumah dengan kebutuhan tercukupi.***