Portal Kudus - Pengumuman administrasi Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara baik itu CPNS dan PPPK untuk tahun 2021 telah dibuka.
Perlu diketahui, setelah pengumuman CASN di buka, ada yang namanya masa sanggah bagi para peserta CPNS dan PPPK.
Jadwal masa sanggah sendiri akan dimulai tanggal 4 sampai 6 Agustus, lantas apa itu masa sanggah? berikut informasinya.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta CPNS untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam prosesnya, Instansi terkait akan memberikan tanggapan memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan peserta atau pelamar CPNS sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Untuk cara sanggahnya, kalian bisa Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Setelah itu Jabarkan isi sanggahan secara kronologis, serta mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.
Perlu diketahui ada beberapa ketentuan yang harus dimengerti, dilansir Portal Kudus dalam akun Instagram bkngoidofficial menjabarkan bahwa:
1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal hal kesalahan bukan dari pelamar.
Baca Juga: Contoh Soal SKD CPNS 2021, Download PDF Contoh Soal SKD CPNS Tahun 2021 Di Sini
3. jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Demikianlah informasi mengenai arti masa sanggah dalam seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK yang akan dibuka pada tanggal 4 hingga 6 Agustus.***