Tiga Poin Penting KJP Plus DKI Jakarta, Jadwal Cair Juli 2021, Simak dan Perhatikan Detailnya

12 Juli 2021, 12:25 WIB
ILUSTRASI: Cara cek penerima KJP Plus Tahap 1 bulan Juli DKI Jakarta, akses link kjp.jakarta.go.id untuk cek informasi pencairan. /Tangkap layar Instagram.com/ @bank.dki

Portal Kudus - Pandemi Covid-19 masih dirasakan banyak masyarakat, akibatnya kehidupan terdampak dari adanya wabah ini.

Hal tersebut membuat sebagian proses kehidupan masyarakat lumpuh, banyak masyarakat yang sangat bergantung kepada bantuan pemerintah.

Ada yang masih bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan, namun ada juga yang tidak bisa mencukup kebutuhan untuk hidup.

Baca Juga: Mengenal Program KJP Plus DKI Jakarta, Program Unggulan Bantuan Sekolah yang Kaya Manfaat

Hal tersebut membuat pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat, seperti KJP Plus DKI Jakarta.

Bantuan program pendidikan yang diperuntukkan khusus untuk masyarakat Jakarta, yang kembali diberikan dan akan cair 11 Juli 2021.

Mengutip dari akun IG @upt_p4op, KJP Plus masih dalam proses pencairan dalam waktu dekat ini.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu dalam pembiayaan akademik.

Baca Juga: Fasilitas Gratis KJP Plus, Akses Apapun dan Pembelian Apapun Tanpa Bayar, Berikut Cek Faktanya

KJP Plus merupakan salah satu program bantuan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, satu program bisa digunakan sejuta keperluan dan kebutuhan.

Karena sangat saktinya kartu KJP Plus, bagi penerima bantuan akan sangat senang dan sangat terbantu.

Berikut ini adalah tiga bagian terpenting dari KJP Plus, yang perlu diketahui dari website kjp.jakarta.go.id.

Jenjang Penerima KJP Plus dan Besaran Dana

1. Jenjang SD/SDLB/MI - Rp250.000;

2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs - Rp300.000 ;

3. Jenjang SMA/SMALB/MA - Rp420.000;

4. Jenjang SMK - Rp450.000;

5. PKBM - Rp300.000.

Baca Juga: Cek Namamu di Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Bansos Tunai BST Rp600.000 Cair Juli

Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus

1. Pertama kalian bisa membuka laman kjp.Jakarta.go.id.

2. Selanjutnya kalian dapat memasukan Nomor Induk Keluarga (NIK) masing-masing.

3. Selanjutnya kalian pilih tahap serta tahun.

4. Selanjutnya kalian pilih tombol Cek.

Kriteria Penerima KJP Plus

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Bantuan Tambahan 10 kg Beras Siap Disalurkan untuk Penerima BST dan PKH, Cair Juli 2021 di Masa PPKM Darurat

Demikian tiga poin penting yang berhasil dirangkum Portal Kudus dari website kjp.jakarta.go.id.

Simak dan perhatikan dengan baik, agar tidak salah informasi.***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler