Pelaku Pembunuhan WNA di Serpong Berhasil Ditangkap, Berikut Kronologi dan Motif Pembunuhan

15 Maret 2021, 17:10 WIB
WA (22) pelaku pembunuhan sepasang suami istri warga negara Jerman di Serpong, Tagerang, Banten /PMJNEWS

Portal Kudus- Pelaku pembunuhan WNA di Serpong sudah berhasil ditangkap. Polisi jelaskan kronologi dan motif pembunuhan.

Pembunuhan WNA asal Jerman terjadi di jalan Merbabu, Sektor IV-2 Blok A Nomor 3, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan.

Pembunuhan terjadi pada pasangan suami istri dengan inisal NKE (85) dan NS (55). Sedangkan pelaku inisial WA (22)

Baca Juga: Berawal dari Aplikasi Pencarian Jodoh, Berakhir di Jeruji Besi, Berikut Keterangan Lengkap Pihak Kepolisian

Tersangka merupakan kuli bangunan yang bekerja di rumah korban yang merupakan WNA asal Jerman.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin pada 14 Maret 2021, motif pembunuhan dikarenakan sakit hati kepada korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, korban sering menghina dan menggunakan kata- kata kasar.

Baca Juga: Komplotan Sindikat Curanmor Asal Jepara yang sudah Beraksi di 25 TKP Berhasil Diungkap Pihak Kepolisian

“pengakuan tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata- kata kasar oleh korban,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari PMJ News

Pelaku juga mengungkapkan bahwa selama bekerja ia sering mendapatkan perlakuan kurang baik dan juga kekerasan fisik berupa tamparan.

“pelaku sering ditunjuk- tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban dan ditampar sebanyak 2 kali oleh kedua korban,” ujar Kapolres Tangerang Selatan

Baca Juga: Polres Semarang Berhasil Mengungkap Penadah Curanmor Asal Kudus dengan Harga 2 Juta Per Unit

Pelaku berhasil  ditangkap pada Sabtu 13 Maret 2021 di Tambun Utara, Bekasi.

“sudah kami amankan tersangka dengan inisial WA (22) Sabtu (13 Maret 2021) kemarin sore di Tambun Utara, Bekasi,” ujar Kapolres Tangerang Selatan

Dari hasil penangkapan, juga ditemukan barang bukti berupa 1 kampak yang terdapat bercak darah, 2 HP, dan juga uang senilai Rp 220 ribu.

Baca Juga: 1 Keluarga Seniman Rembang Ditemukan Meninggal Dunia, Dugaan Sementara Motif Pembunuhan Karena Dendam

Selain itu polisi juga mengamankan jaket yang terdapat bercak darah, digunakan pelaku ketika pembunuhan dan juga sepeda motor serta pakaian korban pembunuhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata pelaku telah merencanakan pembunuhan sudah dari lama.

Saat ini, Polres Tangerang Selatan sudah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Jerman terkait Jenazah WNA di Serpong tersebut.

Baca Juga: Kronologi Penembakan di Kafe Cengkareng, 1 Anggota TNI Meninggal Dunia

“kebetulan kami sudah koordinasi ke pihak Kedutaan Jerman berhubungan dengan jenazah yang harus dikoordinasikan dengan pihak keluarga dari Jerman,” ujar Kapolres Tangerang Selatan

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler