7 Tahun Undang-undang Desa, Gus Menteri Abdul Halim Iskandar 'Ini Bukti Pengakuan Negara Pada Desa'

15 Januari 2021, 15:59 WIB
kemendes /gus menteri/twitter.com

Portal Kudus - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperingati tujuh tahun lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa merupakan empat aspek wujud pengakuan negara pada desa," kata Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar saat menyampaikan Pidato Desa Tujuh Tahun UU Desa secara virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Gempa 6,2 SR Guncang Majene Sulbar Terasa Hingga Makassar, BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami

Sebagai wilayah terkecil, desa telah membuktikan diri mampu menuliskan sejarah panjang dalam perjalanan bangsa ini, kata Gus Menteri.

"Desa memiliki kekuatan sendiri dalam mengatasi masalah dan meningkatkan peradaban lokalnya," katanya.

Baca Juga: Berikut 6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Diberikan Pemerintah Kepada Masyarakat

Ia mengatakan sebelum hak rekognisi desa diberikan, sudah ada 73.093 desa yang eksis dengan sekian kekayaan budaya, sosial dan ekonominya.

Bahkan, sebelum kemerdekaan Indonesia, telah ada lebih dari 250 entitas budaya yang mengejawantah menjadi ribuan desa yang ada saat ini.

Oleh sebab itu, sebagai wujud pengakuan negara kepada desa, maka lahirlah UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Jika diibaratkan umur manusia, tujuh tahun merupakan fase memperluas pergaulan dengan teman dan dunia baru.

Setelah tujuh tahun pertama menjadi masa kreatif dengan mencoba berbagai hal serta energi yang melimpah.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ucapan Belasungkawa Datang dari Para Tokoh Indonesia

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan lahirnya UU Desa membuat paradigma baru dalam konteks upaya membangun bangsa.

Selama ini, pembangunan banyak terkonsentrasi di perkotaan. Sehingga dampaknya ialah urbanisasi yakni perpindahan masyarakat dari desa ke kota.

"Lebih dari itu terjadi ketimpangan pembangunan di desa dan kota," ujarnya. Hal tersebut cukup ironis mengingat jumlah penduduk di desa jauh lebih banyak dibandingkan di kota.

Oleh sebab itu, lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut sebagai landasan pokok mengubah paradigma membangun desa.

"Tujuannya yakni untuk pemerataan pembangunan. Dengan demikian desa-desa bisa menjadi berkembang," kata eks Kapolri tersebut.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler