Ingin Urus SKCK ? Simak Cara, Syarat dan Prosedur Pembuatan SKCK

- 21 November 2020, 17:58 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /Tribrata

Portal Kudus – Banyak yang berfikir membuat SKCK itu proses yang rumit. Padahal kalau anda sudah mempersiapkan semua persyaratannya, maka cara membuat SKCK ini mudah dan tentunya tidak rumit.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada pemohon yang kemudian digunakan untuk memenuhi suatu keperluan yang membutuhkan SKCK tersebut.

SKCK akan dibuat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan yang ada di kepolisian tentang pemohon tersebut.

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Tidur dan Doa Bangun Tidur : Latin, Arab, Arti dan Keutamaannya

Baca Juga: Lirik Lagu Lathi dan Artinya : Weird Genius feat Sara Fajira

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dilansir dari pemberitaan humas polres kudus, 19 November 2020, dijelaskankan merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada pemohon yang kemudian digunakan untuk memenuhi suatu keperluan yang membutuhkan SKCK tersebut.

Dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.

Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000.

Uang PNBP yang disetorkan oleh masyarakat untuk membayar biaya penerbitan SKCK tersebut langsung masuk ke dalam kas negara.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x