Ingin Urus SKCK ? Simak Cara, Syarat dan Prosedur Pembuatan SKCK

- 21 November 2020, 17:58 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /Tribrata

 

Dijelaskan bahwa Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id cek nama penerima dan kriteria BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta

Sedangkan Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

1. syarat membuat SKCK baru bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x