Tempat Nongkrong dan Warung Kopi Jadi Sasaran Razia Pembatasan Jam Malam di Kabupaten Pati

- 18 September 2020, 13:43 WIB
/operasi masker di dk ngembes gembong/

"Tiap malam, kami teratur lakukan operasi. Jika ada yang berkerumun, kami bubarkan. Jika ada yang tidak memakai masker, kami beri sangsi sosial," tuturnya.

Dalam ini, pihaknya memang memantau warung-warung yang diduga jadi tempat perkumpulan orang.

Baca Juga: Pemkab Pati dan Forkopinda Kabupaten Pati, Sosialisasikan Gerakan Memakai Masker Selama 14 Hari

Serta beberapa pemilik disarankan supaya pada jam 22.00 WIB, warung harus telah tutup.

hal tersebut dilaksanakan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pati berkaitan penerapan jam malam serta gerakan menggunakan masker dengan cara serempak sepanjang 14 hari.

Selanjutnya perbub no 66 tentang petunjuk kenormalan baru.

"Kami semua berupaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona. Jika warga tidak mematuhi prosedur kesehatan, ini berefek tertular," paparnya.

Baca Juga: Pemkab Pati Ajukan 62 Ribu Bantuan Presiden Untuk Pelaku Usaha Mikro Senilai Rp 2,4 Juta

Dianya minta pada warga supaya turut mengkampanyekan penerapan jam malam serta pergerakan menggunakan masker.

Dengan kesadaran bersama-sama, penaatan prosedur kesehatan tentu saja semakin lebih gampang.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Fokusmuria.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x