Pemkab Pati Siapkan Aturan Penarikan Retribusi untuk Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Pati

- 16 September 2020, 13:24 WIB
Bupati Haryanto
Bupati Haryanto /

Portal Kudus - Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD Pati, merencanakan menarik retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (Retribusi Perpanjangan IMTA).

Pemkab Pati bersama-sama DPRD Pati, tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi itu.

Wakil Bupati Pati Saiful Arifin menjelaskan, pengaturan Raperda ini adalah usaha pemda dalam mengeduk sumber pendapatan lewat keberadaan tenaga kerja asing di daerah Kabupaten Pati.

Baca Juga: PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati Menjadi Sorotan Pemkab dan DPRD dalam Rapat Paripurna
Menurut dia, kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) harus bisa memberikan andil pada wilayah.

"Andil di sini tidak cuma diniliai dari sisi produk yang dibuat oleh TKA, baik layanan atau barang, tetapi berbentuk retribusi yang dikenai di saat ekstensi IMTA. Ini akan jadi salah satunya sumber penghasilan wilayah yang dipakai untuk pelaksanaan tugas otonomi serta mensejahterakan warga," tutur Safin

Baca Juga: DPRD Pati Minta Razia Penegakkan Aturan Jam Malam Adil Termasuk Lokalisasi dan Tempat Karaoke

Dia membacakan sambutan Bupati Haryanto mengenai keterangan Raperda.

Dia menyebutkan, berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2019 jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Pati sekitar delapan orang.

Sedang berdasar data Kemenkumham Kanwil Jateng capai 15 orang.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Humas Pati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x