Pemkab Kudus Akan Perluas Operasi Tertib Protokol Kesehatan

- 16 September 2020, 22:36 WIB
Hartopo pimpin rapat koordinasi penanganan covid 19 di kudus
Hartopo pimpin rapat koordinasi penanganan covid 19 di kudus /

 

Portal Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan memperluas operasi tertib protokol kesehatan dengan memberikan sanksi sosial hingga denda terhadap warga yang tidak memakai masker atau melanggar aturan protokol kesehatan lainnya.

Evaluasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan perluasan operasi yustisi terkait penegakan prokes menjadi salah satu pembahasan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo di Command Center Diskominfo, Rabu 16 September 2020.

Baca Juga: Cemari Lingkungan Dan Tak Kantongi Izin, Dua Pabrik Tahu di Kudus Ditutup Sementara

Membuka rapat, Hartopo memaparkan hasil konferensi video bersama Menkomarves untuk menekan angka peningkatan Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya, berdasarkan data Kemenkomarves, Kota Semarang memiliki penyebaran tertinggi Covid-19 disusul Kabupaten Kudus untuk wilayah Jateng.

“Perlu diketahui hasil vidcon dengan Menko, harapannya bagaimana kami bisa menekan angka kematian. Sedangkan untuk angka kesembuhan sudah lumayan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Sanksi Denda Tak Bermasker Turunkan Status Zona Covid-19 di Kabupaten Kudus

Ia mengatakan segera melakukan upaya nyata dalam menyikapi hal tersebut, di nya dengan melakukan operasi secara masif dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam operasi yustisi kedisiplinan protokol kesehatan, kata dia, akan diperluas sehingga tidak hanya di wilayah perkotaan, melainkan hingga ke perdesaan.

Untuk itu, dia mengajak para camat bersama Forkopimcam supaya aktif melakukan operasi protokol kesehatan di wilayah masing-masing.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x