Dengan adanya rilis tersebut dari Forkopimda Kab. Pati telah mengambil langkah langkah untuk melaksanakan rapat koordinasi dan telah mengeluarkan Perbub No. 66 Th.2020.
Surat Edaran dan Regulasi untuk mengatur aktifitas kegiatan masyarakat sesuai tatanan kesehatan dan bertujuan menyelamatkan warga masyarakat di Kab. Pati.
Baca Juga: DPRD Pati Minta Razia Penegakkan Aturan Jam Malam Adil Termasuk Lokalisasi dan Tempat Karaoke
“Dalam Perbub 66 Th.2020 yang merupakan Implementasi dari Inpres No.06 Th.2020 sudah ada sanksi administratif berupa denda dan penetapan denda kewenangan dari Satpol PP Kab. Pati”. Tandasnya.***