Baca Juga: Pemkab Pati Mulai Tetapkan Pembatasan Jam Malam Senin 14 September 2020.
Disamping itu, karyawan yang akan pergi atau pulang kerja dikeculiakan dengan kriteria mempuyai surat pekerjaan atau surat izin dari tempat kerja.
Baca Juga: Bupati Pati Resmikan KSH Tayu. Orang Pati Utara Punya Rumah Sakit
Dalam surat edaran ini, Pemerintah Desa, kecamatan diharap untuk aktifkan skema keamanan keliling serta aktifkan posko Jogo Tonggo.
Sesaat untuk pengawas ketentuan ini dilaksnakan Gugus Pekerjaan Wilayah, Gugus Pekerjaan Kecamatan, Gugus Pekerjaan tingkat Desa, Satpol PP, TNI serta Polri.***