Bupati Pati Haryanto Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam malam

- 13 September 2020, 10:04 WIB
/

Portal Kudus - Bupati Pati Haryanto menerbitkan dua Surat Edaran (SE) baru terkait upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pati, Jateng. Sabtu, 12 September 2020.

“Yang pertama adalah SE tentang penerapan jam malam di masa pandemi Covid-19, dan SE kedua, terkait Gerakan Memakai Masker,” terang Haryanto.

Baca Juga: Pemkab Pati Mulai Tetapkan Pembatasan Jam Malam Senin 14 September 2020.

Kedua SE itu, lanjut Haryanto, diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.

Dalam SE Nomor 443.1/2136 Tahun 2020 Τentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati.

Bupati Pati menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait mekanisme penerapan jam malam.

“Jadi di SE itu sudah secara jelas disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Pati mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB,” sambungnya.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP 2020 Semalam Seri San Marino Lengkap Semua Kelas

Hal itu, menurut Bupati, akan mulai diberlakukan dari tanggal 14 September 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x