Pemkab Pati Mulai Tetapkan Pembatasan Jam Malam Senin 14 September 2020.

- 13 September 2020, 09:48 WIB

Portal Kudus - Pembatasan kegiatan malam hari di seluruh daerah di Kabupaten Pati, mulai Senin 14 september 2020.

pembatasa jam malam ini sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit virus corona.

Langkah ini ditempuh menyusul ditandatanganinya surat edaran bupati terkait hal tersebut.

Baca Juga: Pati Masuk Zona Merah Dengan Risiko Penularan Tinggi, Bupati Haryanto Sebut Akan Terapkan Jam Malam

"Hari ini sabtu 12 september 2020 ada dua surat edaran yang kami terbitkan, yakni Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta SE tentang gerakan memakai masker," kata Bupati Pati Haryanto di Pati.

Kedua SE itu, lanjut Haryanto, diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati nomor 49/2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.

Baca Juga: Heboh, Ternyata Tuyul Bisa Ditangkap Gambarnya Lewat Kamera CCTV

Di dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, terdapat mekanisme penerapan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Yakni mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Selama pemberlakuan jam malam, kata dia, warga masyarakat yang ada di wilayah Pati dilarang beraktivitas di luar rumah/tempat tinggal.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x