Disamping itu, karyawan yang akan pergi atau pulang kerja dikeculiakan dengan kriteria mempuyai surat pekerjaan atau surat izin dari tempat kerja.
Baca Juga: Petani di Kabupaten Pati Tidak Bisa Menikmati Pupuk Bersubsidi tanpa Kartu Tani
Dalam surat edaran ini, Pemerintah Desa, kecamatan diharap untuk aktifkan skema keamanan keliling serta aktifkan posko Jogo Tonggo.
Sesaat untuk pengawas ketentuan ini dilaksnakan Gugus Pekerjaan Wilayah, Gugus Pekerjaan Kecamatan, Gugus Pekerjaan tingkat Desa, Satpol PP, TNI serta Polri.***
Baca Juga: Bupati Pati Haryanto Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam malam