Mulai Hari Ini, Masyarakat Kabupaten Pati Tak Boleh Keluar Rumah Sejak Jam 22.00

- 14 September 2020, 13:21 WIB
/

Disamping itu, karyawan yang akan pergi atau pulang kerja dikeculiakan dengan kriteria mempuyai surat pekerjaan atau surat izin dari tempat kerja.

Baca Juga: Petani di Kabupaten Pati Tidak Bisa Menikmati Pupuk Bersubsidi tanpa Kartu Tani

Dalam surat edaran ini, Pemerintah Desa, kecamatan diharap untuk aktifkan skema keamanan keliling serta aktifkan posko Jogo Tonggo.

Sesaat untuk pengawas ketentuan ini dilaksnakan Gugus Pekerjaan Wilayah, Gugus Pekerjaan Kecamatan, Gugus Pekerjaan tingkat Desa, Satpol PP, TNI serta Polri.***

Baca Juga: Bupati Pati Haryanto Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam malam

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x