Dibertakan sebelumnya, tersangka ketika melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berperan sebagai Bendahara Penerima di Dinbudpar Rembang.
Penyidik Satreskrim Polres Rembang juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 113.212.500 sebagai barang bukti.***