MR, ASN yang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Pantai Kartini Rembang Telah Ditangkap

- 29 Juni 2022, 09:30 WIB
ASN Rembang tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Pantai Kartini ditahan per Selasa 28 Juni 2022.
ASN Rembang tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Pantai Kartini ditahan per Selasa 28 Juni 2022. / suaramerdeka-muria.com/Satreskrim Polres Rembang

Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani rapid tes Covid-19 sebagai bagian dari prosedur.

Menurut Widodo, tidak ada perlakukan khusus bagi tersangka, meski kasusnya adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tersangka tetap ditahan di ruangan yang sama dengan tahanan lainnya.

Baca Juga: Rayakan HUT Koperasi, Kabupaten Jepara Rencakan Sejumlah Kegiatan

Perbedaan dibandingkan tersangka lainnya hanya pada warna baju tahanan.

Untuk baju tahanan kasus Tipikor adalah orange.

“Sementara kami tahan di tanahan Polres Rembang selama 20 hari ke depan. Jika lengkap, nanti tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang,” jelas Widodo.

Ia mengungkapkan, tersangka MR disangka atas pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tiga SMP di Kudus Perpanjang Pendaftaran Siswa Baru, Berikut Daftarnya

Atas kasus Tipikor tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah