Setelah membayar denda ke Bank Jateng, identitas dan ponsel mereka dikembalikan dan diizinkan pulang dengan catatan tidak mengulang kembali perbuatannya.
Sedangkan tiga pasangan lainnya, dua di antaranya adalah anak di bawah umur belum dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Unik, Anak Sapi Bermulut Dua dan Bermata Tiga di Blora Viral di Media Sosial
Satpol berencana memanggil pengelola kos dan orang tua sebagai pembelajaran bersama agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.
“Pengelola kos akan kami panggil. Mereka akan kami ingatkan agar tidak memfasilitasi perbuatan asusila. Orang tua juga kami imbau agar mengawasi anak-anak mereka lantaran sudah terbukti melakukan perbuatan melanggar aturan,” jelas Karnen.
Karnen menyebut, jika ada pasangan yang berbuat asusila dengan catatan sudah pernah tertangkap oleh petugas, maka akan diberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), sehingga tidak bisa lagi hanya mendapatkan denda.***