Portal Kudus - Kelanjutan kasus korupsi retribusi Pantai Kartini Rembang dinyatakan P-21 atau telah lengkap berkasnya.
Uang tunai sebagai barang bukti yang disita oleh penyidik adalah sebesar Rp113.212.500 telah disita penyidik Satreskrim Polres Rembang.
Tersangka adalah MR, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar).
Dilansir Portakudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Korupsi Retribusi Pantai Kartini P-21, Uang Rp 113.212.500 Disita, ASN Rembang Segera Ditahan
Tersangka ketika melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berperan sebagai Bendahara Penerima di Dinbudpar Rembang.
Baca Juga: Unik, Anak Sapi Bermulut Dua dan Bermata Tiga di Blora Viral di Media Sosial
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo melalui Kanit III Ipda Widodo EP menyatakan, pihaknya sudah merencanakan penahahan terhadap tersangka.
Penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Berdasarkan berkas perkara tersebut, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memungut uang retribusi penerimaan di Taman Kartini Rembang.
Uang tersebut yang seharusnya disetorkan ke kas daerah justru oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.