Mereka pun akhirnya diminta identitas dan ponselnya untuk selanjutnya datang ke Kantor Satpol PP Rembang.
Fakta lainnya adalah, Satpol PP juga menemukan bocah perempuan SMA berusia 16 tahun sedang berduaan di dalam kamar sebuah kos di Kecamatan Rembang.
Baca Juga: Dibangun Kembali, Bupati Jepara Harap Jembatan Kaliwiso Jadi Ikon Kabupaten Jepara
Dua bocah SMA tersebut berduaan di kamar kos berbeda dengan masing-masing pasangannya yang sudah berusia dewasa.
Selanjutnya Satpol juga menyita ponsel dan identitas mereka agar datang ke Kantor Satpol PP menjalani pembinaan.
Kepala Satpol PP Rembang melalui Kasi Penindakan Karnen menyatakan, dari sembilan pasang yang tertangkap dalam razia kos dan hotel, enam pasangan di antaranya sudah menjalani pembinaan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pantai Kartini Rembang Berlanjut, Tersangka ASN Ditangkap
Hasil investigasi, mereka baru kali ini tertangkap razia Satpol.
Mereka akhirnya mendapatkan denda sesuai dengan Perbup Rembang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penjatuhan Sanksi terhadap Pelanggar Ketertiban Umum.
Dalam regulasi itu, mereka mendapatkan sanksi denda maksimal Rp1juta.