Dalam surat tersebut, diakui, memang ada lampiran surat DPC Partai Gerindra Kudus terkait permohonan PAW kepada DPRD Kudus. Namun surat itu tidak secara tegas mencantumkan keterangan alasan pergantian apakah karena mundur, diberhentikan, atau meninggal dunia.
Terpisah, Ketua DPRD Kudus Masan mengakui sudah menerima surat pengembalian dari KPU Kudus hari ini (24/6). "Kami akan mengkajinya dengan tim ahli terkait pengembalian surat dari KPU tersebut, karena surat yang kami kirimkan juga dilengkapi dokumen dari DPC Partai Gerindra Kudus," katanya.
Baca Juga: Dibangun Kembali, Bupati Jepara Harap Jembatan Kaliwiso Jadi Ikon Kabupaten Jepara
Seperti diberitakan, proses PAW Nurhudi menyita perhatian setelah DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus mengirimkan surat usulan pergantian. Namun, Nurhudi melawan dengan mengancam akan menggugat ke PTUN. Pasalnya, dirinya membantah pernah meneken surat pengunduran diri.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus Sulistyo Utomo mengatakan, belum menerima informasi resmi terkait surat dari KPU tersebut. Ia yang juga Wakil Ketua DPRD Kudus juga mengaku belum mendapat informasi dari Sekretariat DPRD Kudus.
“Tentunya nanti akan kami pelajari dulu setelah menerima kepastian informasinya,” katanya.***