Urung Terlaksanan, KPU Kabupaten Kudus Tolak Surat PAW dari Partai Gerindra

- 26 Juni 2022, 06:00 WIB
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah.
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah. /suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas

Dalam surat tersebut, diakui, memang ada lampiran surat DPC Partai Gerindra Kudus terkait permohonan PAW kepada DPRD Kudus. Namun surat itu tidak secara tegas mencantumkan keterangan alasan pergantian apakah karena mundur, diberhentikan, atau meninggal dunia.

Terpisah, Ketua DPRD Kudus Masan mengakui sudah menerima surat pengembalian dari KPU Kudus hari ini (24/6). "Kami akan mengkajinya dengan tim ahli terkait pengembalian surat dari KPU tersebut, karena surat yang kami kirimkan juga dilengkapi dokumen dari DPC Partai Gerindra Kudus," katanya.

Baca Juga: Dibangun Kembali, Bupati Jepara Harap Jembatan Kaliwiso Jadi Ikon Kabupaten Jepara

Seperti diberitakan, proses PAW Nurhudi menyita perhatian setelah DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus mengirimkan surat usulan pergantian. Namun, Nurhudi melawan dengan mengancam akan menggugat ke PTUN. Pasalnya, dirinya membantah pernah meneken surat pengunduran diri.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus Sulistyo Utomo mengatakan, belum menerima informasi resmi terkait surat dari KPU tersebut. Ia yang juga Wakil Ketua DPRD Kudus juga mengaku belum mendapat informasi dari Sekretariat DPRD Kudus.

“Tentunya nanti akan kami pelajari dulu setelah menerima kepastian informasinya,” katanya.***

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x