Kepemilikan lahan atas nama perusahaan yang melibatkan WNA memang diakuinya ada.
Kepemilikan lahan ini digunakan untuk investasi yang berdampak positif bagi perekonomian di Karimunjawa.
''Pada prinsipnya, kami tidak menolak investasi. Yang terpenting adalah mengikuti prosedur seperti perizinannya harus ada, warga setempat juga dilibatkan,'' terangnya.***