Belum Berizin, The Startup Island Jual Hunian Premium di Pulau Karimunjawa untuk WNA

- 18 Januari 2022, 08:35 WIB
Pantai Karimunjawa Jepara
Pantai Karimunjawa Jepara /Jeparakab.go.id/

Portal Kudus - Terjadi di media sosial Twitter, publik dihebohkan dengan adanya iklan yang mempromosikan penjualan hunian di Pulau Karimunjawa.

Iklan tersebut dari The Startup Island yang menjual hunian untuk Warga Negara Asing (WNA). 

Tangkapan layar iklan tersebut diambil dan diunggal oleh akun @yoyen pada Jumar 14 Januari 202.

Dalam iklannya, The Startup Islan menawarkan unit rumah di Pulau Karimunjawa seharga 49.500 Euro atau Index Dalam Rupah (IDR) Rp808juta.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel yang berjudul Viral !! Jual Hunian untuk WNA di Karimunjawa, Ternyata Belum Ada Izinnya, Diiklankan di Internet.

Hunian tersebut merupakan hunian premium yang memiliki akses langsung dengan pantai, beach club, coworking space, dan fasilitas lainnya.

Dalam iklannya, selama delapan bulan sudah terjual 170 unit rumah dari 300 unit yang dipasarkan.

Baca Juga: Memprihatinkan, Gedung Sekolah SD 2 Klaling Rusak Parah dan Hampir Roboh

Proyek di Karimunjawa ini memiliki luas 35.000 meter persegi dan berada di tepi pantai.

Saat ini masih dalam proses konstruksi dan akan melaksanakan opening pada Oktober 2022 mendatang.

Startup Island dalam websitenya juga menawarkan keuntungan sampai ekosistem kewirausahaan eksklusif.

Baca Juga: Kembangkan Wisata, Desa Kumbo Diubah Para Pemuda Jadi Destinasi Wisata

Pembelian rumah ini dapat dilakukan dalam satu kali pembayaran atau selama enam tahun.

Camat Karimunjawa Muh Eko Udyyono mengatakan, proyek yang dimaksud ini adalah rencana pembangunan hotel dan villa oleh salah satu perusahaan nasional.

Proyek tersebut berada di Dukuh Telaga, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa.

Ia memastikan proyek ini tidak masuk dalam wilayah Balai Taman Nasional Karimunjawa.

Namun, sejauh ini, pemerintah setempat hanya mengetahui adanya izin lokasi pemanfaatan tempat.

Baca Juga: Mengaku Intel Koramil Todanan, Pria Warga Kradenan Tipu dengan Jual Kambing

''Sementara izin-izin yang lain untuk pembangunan properti atau vila belum ada. Saat ini, yang kami lihat baru proses pemerataan tanah. Jadi kami juga kaget kenapa sudah ada iklan penjualan properti, apalagi untuk WNA,'' ungkapnya, Senin 17 Januari 2022.

Sejauh ini, Eko memastikan, tidak ada kepemilikan lahan di Karimunjawa atas perorangan WNA.

Kepemilikan lahan atas nama perusahaan yang melibatkan WNA memang diakuinya ada.

Kepemilikan lahan ini digunakan untuk investasi yang berdampak positif bagi perekonomian di Karimunjawa.

''Pada prinsipnya, kami tidak menolak investasi. Yang terpenting adalah mengikuti prosedur seperti perizinannya harus ada, warga setempat juga dilibatkan,'' terangnya.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x