Belum Berizin, The Startup Island Jual Hunian Premium di Pulau Karimunjawa untuk WNA

- 18 Januari 2022, 08:35 WIB
Pantai Karimunjawa Jepara
Pantai Karimunjawa Jepara /Jeparakab.go.id/

Startup Island dalam websitenya juga menawarkan keuntungan sampai ekosistem kewirausahaan eksklusif.

Baca Juga: Kembangkan Wisata, Desa Kumbo Diubah Para Pemuda Jadi Destinasi Wisata

Pembelian rumah ini dapat dilakukan dalam satu kali pembayaran atau selama enam tahun.

Camat Karimunjawa Muh Eko Udyyono mengatakan, proyek yang dimaksud ini adalah rencana pembangunan hotel dan villa oleh salah satu perusahaan nasional.

Proyek tersebut berada di Dukuh Telaga, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa.

Ia memastikan proyek ini tidak masuk dalam wilayah Balai Taman Nasional Karimunjawa.

Namun, sejauh ini, pemerintah setempat hanya mengetahui adanya izin lokasi pemanfaatan tempat.

Baca Juga: Mengaku Intel Koramil Todanan, Pria Warga Kradenan Tipu dengan Jual Kambing

''Sementara izin-izin yang lain untuk pembangunan properti atau vila belum ada. Saat ini, yang kami lihat baru proses pemerataan tanah. Jadi kami juga kaget kenapa sudah ada iklan penjualan properti, apalagi untuk WNA,'' ungkapnya, Senin 17 Januari 2022.

Sejauh ini, Eko memastikan, tidak ada kepemilikan lahan di Karimunjawa atas perorangan WNA.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x