Tampilkan Kesenian Tradisional Barongan Sebagai Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau

- 11 Desember 2021, 21:43 WIB
media kesenian tradisional barongan di Kabupaten Blora. media kesenian tradisional barongan di Kabupaten Blora.
media kesenian tradisional barongan di Kabupaten Blora. media kesenian tradisional barongan di Kabupaten Blora. /Blorakab.go.id

Portal Kudus - Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH-CHT) terus digencarkan Dikominfo dan Dirjen Bea Cukai melalui media kesenian tradisional barongan di Kabupaten Blora. 

Meski dilaksanakan secara during dan luring terbatas, namun tidak menyurutkan pecinta seni tradisi melalui chanel youtube yang menyiarkan secara live acara itu.

Di balai Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora pada 10 Desember 2021, pentas seni pertunjukan barongan menjadi pemantik kerinduan publik Blora khususnya pada seni budaya setempat yang terjeda pandemi Covid-19.

Kepala Kelurahan Kauman Uki Marthin Andhana,SE, M.Si menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Dinkominfo dan Dirjen Bea Cukai atas terselengaranya kegiatan tersebut. 

“Atas nama pemerintahan kelurahan Kauman, kami mengucapkan terimakasih dan menyampaikan apresiasi. Pesan yang disampaikan diharapkan bisa memberi infomasi kepada masyarakat luas terkait pencegahan peredaran rokok ilegal atau tidak bercukai asli,” jelasnya.

Dirinya menilai kesenian barongan adalah salah satu media tradisional yang sangat efektif untuk digunakan sosialisasi, karena sangat disenangi oleh masyarakat.

“Apalagi tadi ada parikannya yang memikat publik dan mudah diingat. Manuk blekok nebo ning tegal, yen tuku rokok ojo sing ilegal (Burung blekok hinggap di ladang, kalau beli rokok jangan yang ilegal,red). Itu sangat kami apresiasi,” ucapnya.

Dari berbagai sumber disebutkan parikan dapat dianggap sebagai puisi rakyat karena hidup dan berkembang di tengah-tengah rakyat khususnya di lingkungan masyarakat Jawa serta menjadi bagian kehidupan sehari-hari dengan muatan nasihat, sindiran, senda gurau, dan sebagainya.

Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto,SE mewakili Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho, S.Sos, MM., menyampaikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau 2021 (DBH CHT) digelar secara maraton di sejumlah daerah di Kabupaten Blora.

Sosialisasi digelar secara daring dan luring terbatas menggunakan media seni tradisional barongan dan seni musik dengan menggadeng komunitas seni setempat.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Blorakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x