Tampilkan Kesenian Tradisional Barongan Sebagai Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau

- 11 Desember 2021, 21:43 WIB
media kesenian tradisional barongan di Kabupaten Blora. media kesenian tradisional barongan di Kabupaten Blora.
media kesenian tradisional barongan di Kabupaten Blora. media kesenian tradisional barongan di Kabupaten Blora. /Blorakab.go.id

Bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai (Kantor Bea dan Cukai Kudus) di dalam pertunjukan disampaikan oleh para seniman terkait penggunaan produk tembakau tanpa pita cukai resmi sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Bambang menyebut, ternyata di sekitar kita disinyalir masih terdapat saudara kita yang belum taat aturan pemerintah karena terbukti masih marak beredar rokok ilegal.

"Yaitu rokok tanpa cukai, baik di desa dan kota," ucapnya.

Ia mengatakan, perlu diketahui bahwa memproduksi rokok tanpa cukai untuk dijual itu melanggar hukum, merugikan negara.

"Merugikan kita semua. Sebab cukai produk tembakau itu salah satu sumber pendapatan negara," terangnya.

Menurut Bambang, kalau negara tidak punya pendapatan, tentunya tidak dapat membangun negara, yang akhirnya negara tidak bisa mensejahterakan rakyatnya.

"Untuk itu, mari kita gempur rokok ilegal. Dengan tidak mengkonsumsi, mengedarkan, apalagi memproduksi rokok ilegal," ajaknya.

Sosialisasi dilakukan secara maraton, tidak hanya di wilayah perkotaan tetapi digelar pula di desa-desa. Tujuannya tak lain agar masyakarat desa memahami ketentuan yang terkait dengan cukai tembakau.

Menurut Bambang Setya Kunanto, sebanyak 26 desa atau lokasi menjadi tempat penyelenggaraan ketentuan bidang cukai tembakau 2021 melalui kesenian.

Sosialisasi tersebut melibatkan para pelaku kesenian khas seperti wayang kulit, barongan dan musik dengan bahan sosialisasi yang sudah disiapkan Dinkominfo Blora.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Blorakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah