Tampilkan Kesenian Tradisional Barongan Sebagai Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau

- 11 Desember 2021, 21:43 WIB
media kesenian tradisional barongan di Kabupaten Blora. media kesenian tradisional barongan di Kabupaten Blora.
media kesenian tradisional barongan di Kabupaten Blora. media kesenian tradisional barongan di Kabupaten Blora. /Blorakab.go.id

"Dalam satu lokasi terkadang ada yang kolaborasi dua kesenian seperti barongan dan musik. Ada juga yang barongan sendiri dan musik sendiri,’’ kata Bambang.

Baca Juga: Pemkab Jepara dan Baznas Salurkan Bantuan Zakat Produktif

Ia menambahkan, Dinkominfo Blora menurunkan tim untuk melakukan monitoring pelaksanaan sosialisasi ketentuan bidang cukai tembakau 2021 di desa-desa tersebut.

Dalam sosialisasi itu, antara lain disampaikan jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Adapun jenis hasil tembakau di antaranya sigaret kretek, sigaret putih dan kelebak menyan, cerutu, rokok daun, tembakau iris serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Disampaikan pula bahwa selain harus memiliki izin usaha, hasil tembakau hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual dengan syarat dikemas untuk penjualan eceran dalam satu kemasan utuh.

Selain itu, dilekati pita cukai. Bagi pelanggar ketentuan bidang cukai akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal.

Baca Juga: Wakil Bupati Demak Umumkan Pemenang Lomba Lingkungan Bersih dan Sehat Kabupaten Demak Tahun 2021

Masyarakat juga diharapkan melapor ke petugas jika mendapati rokok ilegal. Antara lain rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas serta rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya dan rokok dengan pita cukai bukan haknya.

Dengan demikian, sejumlah cara dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora untuk menyosialisasikan ketentuan bidang cukai tembakau 2021.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Blorakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah