Pertanyaan itu kemudian dijawab bahwa Dinperinaker Kota Pekalongan belum mensimulasikan UMK tahun 2022.
Baca Juga: Pemkab Demak Terima 144 Sertifikat Tanah dari BPN
Namun kisarannya akan diformulasikan sesuai rumusnya mengacu pada data inflasi & pertumbuhan ekonomi yang akan diolah terlebih dahulu oleh BPS Kota Pekalongan.
Dengan adanya kunjungan kerja LKS Tripartit ini, diharapkan hubungan antara Dinnakerind Kabupaten Demak dan Dinperinnaker Kota Pekalongan akan tetap terjalin dengan baik serta dapat menjadi sarana untuk saling memberi informasi terkait ketenagakerjaan.***