Pemkab Demak Terima 144 Sertifikat Tanah dari BPN

- 6 November 2021, 11:55 WIB
Pembagian sertifikat dari BPN
Pembagian sertifikat dari BPN /Demakkab.go.id/

Portal Kudus - Pemerintah Kabupaten Demak menerima sebanyak 144 sertifikat tanah dari  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak.

Sertifikat diserahkan secara langsung Kepala BPN, Bambang Irjanto kepada Bupati Demak Eisti'anah pada 4 November 2021 di Gedung Ghradika Bina Praja.

Kepala BPN Kabupaten Demak, Bambang Irjanto dalam laporannya mengatakan, hari ini pihaknya telah menyerahkan 144 aset milik Pemkab Demak. 

Termasuk didalamnya sertifikat aset SMP N 5 dan TPS Bintoro, sebagai bagian dari target tahun 2021 sejumlah 515 bidang sertifikat sehingga sampai hari ini sudah diterbitkan 358 bidang sertifikat.

Baca Juga: Bupati Rembang : OPD Harus Maksimalkan Penyerapan APBD

“Artinya masih terdapat 157 bidang sertifikat lagi, dan progress hari ini 108 bidang sudah dilakukan penggukuran dan sedang di proses pegolahan datanya, serta 49 bidang lagi akan segera dilakukan pengukuran kembali mulai tanggal 8 November 2021,” ujar Bambang.

Pelaksanaan sertifikasi aset Pemkab Demak, lanjutnya, merupakan buah karya dan hasil kerja tim yang bekerja dengan sangat baik. Karena dengan melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dari semua pihak.

Baca Juga: Alih Fungsi Lahan, PT KAI Beri Sosialisasi dan Diskusi dengan Warga Desa Kaliombo Rembang

“Semoga kerjasama lintas sektor dari seluruh stakeholder di Kabupaten Demak dapat terus terjalin dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat menjadi semakin baik, transparan dan akuntabel,” kata Bambang.

Sementara, Bupati Eisti'anah menyampaikan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah melakukan sinergitas dengan Pemkab Demak sehingga aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Demak bisa teridentifikasi dan memiliki status hukum yang jelas.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: demakkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x