Pemkab Jepara Mendapat Penghargaan Dalam Persoalan RTLH

- 7 November 2021, 13:45 WIB
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara Hartaya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara Hartaya. /Jatengprov.go.id/

Portal Kudus - Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen untuk selalu konsisten menyediakan hunian layak bagi warganya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara Hartaya menyampaikan bahwa penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi perhatian khusus Bupati Jepara.

Untuk itu, alokasi dana APBD untuk program RTLH, nilainya Rp30 miliar di tahun ini. 

Anggaran tersebut lebih tinggi dibanding tahun lalu, yang hanya Rp15 miliar. Angka tersebut sebanding dengan banyaknya jumlah rumah yang tertangani.

Baca Juga: Bupati Semarang : Kelompok Belajar Paket A, B, dan C Akan Digratiskan

“Anggaran APBD kita untuk RTLH ternyata terbesar se-Jawa Tengah, kabupaten dan kota lain itu sedikit-sedikit,” kata Hartaya saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Ditambahkan, penanganan RTLH di Jepara melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam kurun waktu lima tahun, 2017 sampai 2022, Jepara sudah merealisasikan penanganan RTLH sebanyak 11.712 unit. Melebihi target yang ditetapkan dalam RPJMD sebanyak 10 ribu unit.

Baca Juga: Dukung UMKM DIY-Jateng, Prambanan UMKM Java Festival (Pujafest) 2021 Digelar Selama Empat Hari

“Termasuk mendukung upaya provinsi dalam penanganan kemiskinan,” kata Hartaya.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah