“Tersangka sudah berulang kali melakukan aksinya dan saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Temanggung sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Temanggung
Aksi perampokan yang digunakan oleh tersangka perampok asal Grobogan, menggunakan modus semprot cairan cabai kepada para korban.
Baca Juga: Polda Jateng Kembali Mengungkap Kasus Perjudian dan Sabung Ayam di 3 Wilayah Jateng
Setelah melakukan aksi tersebut, tersangka mengancam korban menggunakan martil. Tersangka perampok dengan modus semprot cairan cabai, juga mengambil barang berharga milik korban.
Setelah melakukan aksi perampokan, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Sragen, dan juga membawa hasil rampokan sebesar 2 juta rupiah.
“Setelah melakukan aksinya, tersangka kabur ke Kabupaten Sragen dengan membawa hasil rampokan sebesar 2 juta rupiah,” ujar Kapolres Temanggung
Tersangka perampok dengan modus semprot cairan cabai merupakan warga Grobogan dengan inisial W (66).
Tersangka ditangkap karena terbukti melakukan aksi perampokan di Temanggung, kepada pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tembus Kalicacing- Demangan, desa Pingit Pringsurat, Temanggung.