Polres Temanggung Berhasil Menangkap Perampok Asal Grobogan, dengan Modus Semprot Cairan Cabai

- 25 Februari 2021, 10:35 WIB
 Keterangan pers tersangka perampok dengan modus semprot cairan cabai.
Keterangan pers tersangka perampok dengan modus semprot cairan cabai. /ANTARA/Heru Suyitno

Pelaku lainnya adalah warga Semarang dengan inisial AS, yang saat ini masih menjadi buronan polisi.

Atas kejahatan yang telah dilakukan, tersangka perampok dengan modus semprot cairan cabai, dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Tersangka perampok dengan modus semprot cairan cabai, terancam hukuman 9 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x