Pelaku lainnya adalah warga Semarang dengan inisial AS, yang saat ini masih menjadi buronan polisi.
Atas kejahatan yang telah dilakukan, tersangka perampok dengan modus semprot cairan cabai, dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Tersangka perampok dengan modus semprot cairan cabai, terancam hukuman 9 tahun penjara. ***