Yang terakhir adalah penangkapan tersangka ES di depan SMK Diponegoro, desa Karangrejo kecamatan Juwana, dengan barang bukti 0,54 gram sabu.
Tersangka penyelundupan sabu dalam ikan Bandeng akan ditindak dengan pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 9 tahun penjara. ***