Penerapan PPKM Kabupaten Pati Tak Pandang Bulu, Lorong Indah Kena Monitoring Bupati Haryanto

- 16 Januari 2021, 18:50 WIB
ppkm kabupaten pati
ppkm kabupaten pati /prokompimpati

Portal Kudus - Bupati Pati Haryanto beserta jajarannya pada Jumat malam 15 Januari 2021, melaksanakan monitoring ke-3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lorong Indah (LI) dan GOR Pati guna mengawal pelaksanaan PPKM di Kabupaten Pati.

Pada monitoring kali ini, petugas justru menemukan 21 orang dan beberapa tempat hiburan karaoke masih melanggar Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.

Baca Juga: Penerapan PPKM Bupati Pati Tertibkan Tempat Hiburan Malam dan Temukan ada LC yang Rekatif

Baca Juga: Penerapan PPKM Bupati Pati Tertibkan Tempat Hiburan Malam dan Temukan ada LC yang Rekatif

Padahal, dalam SE tersebut sudah dijelaskan bahwa tempat hiburan karaoke tutup selama PPKM berlangsung, baik di hotel maupun di tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan serupa.

"Sebagaimana dengan peraturan yang berlaku, maka pelaku penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) yang ada. Sedangkan untuk pengunjung akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) dan juga Surat Edaran (SE) yang berlaku," jelas Bupati.

Adapun kebijakan PPKM yang diterapkan ini bukan tanpa alasan, melainkan ditujukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

Baca Juga: KUR 2021 di BRI bertambah jadi Rp253 Triliun, Begini Syaratnya Pengajuannya

Oleh karena itu perlu adanya kegiatan monitoring untuk menertibkan masyarakat. Sebab apabila masih banyak warga yang melanggar, maka kebijakan PPKM tidak dapat berjalan dengan maksimal.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Humas Pati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x