Jumat 15 Januari 2021 pukul. 20.00 Wib bertempat di halaman Pendopo Sekda Pati telah dilaksanakan apel kegiatan Monotoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Pati.
Hadir dalam giat tersebut antara lain :
- Bupati Pati ( H.Hariyanto,SH.MM.MSi )
- Kasdim 0718/Pati ( Mayor Inf Moch Sholikin,S.Ag.MSi )
- Waka Polres Pati ( Kompol Davis Busin Siswara, S.I.K )
Baca Juga: Daftar ke Link dtks.kemensos.go.id, Untuk Verifikasi Data Bansos dan KIP Melanjutkan Kuliah
- Kejaksaan Negeri Pati diwakili Kasi Intel
- Sekda Pati ( Ir.Suhariyono,MM )
- OPD Kab.Pati
View this post on Instagram
Dalam Operasai tersebut Sebanyak 21 orang tersebut merupakan pemandu karaoke (LC), dan warga yang saat itu menjadi tamu karaoke.
Mereka dijaring dari tempat karaoke di kawasan ruko Indah Juwana, pada Jumat 15 januari 2021 malam.
Bupati Pati Haryanto yang turut serta dalam kegiatan tersebut menjelaskan, terhadap mereka yang terjaring razia dilakukan rapid test untuk memastikan kondisi masing-masing dari mereka.
"Kita lakukan razia bersama dengan Satpol PP dan Polres, di rapid test langsung reaktif dua orang pemandu karaoke. Diisolasi," jelas Haryanto
Bupati Pati Haryanto yang turut serta dalam kegiatan tersebut menjelaskan, terhadap mereka yang terjaring razia dilakukan rapid test untuk memastikan kondisi masing-masing dari mereka.
"Kita lakukan razia bersama dengan Satpol PP dan Polres, di rapid test langsung reaktif dua orang pemandu karaoke. Diisolasi," jelas Haryanto
Sasaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah Pedagang , Pembeli, Pengunjung serta warga masyarakat sekitar lokasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.***