Peredaran narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara modus operandi. Dalam kasus ini dengan cara menyelundupkan sabu di dalam Ikan Bandeng. Petugas berhasil menyita lebih dari 1 gram sabu.
“Total barang bukti yang disita sejumlah 1,6 gram,” ujar Kapolres Pati
Kapolres pati juga mengungkapkan bahwa penangkapan tidak dilakukan di satu tempat. Para tersangka tertangkap di tempat dan wilayah yang berbeda.
Baca Juga: PLN, dari Token Listrik Gratis 2021 Hingga Nyalakan 99,9 Persen Gardu Terdampak Banjir Kalsel
3 tersangka berhasil ditangkap di Juwana oleh Satresnarkoba Polres Pati. Sedangkan 2 lainnya berhasil ditangkap di Jakenan.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya tersangka RW dan AT di depan SPBU desa Dukuhmulyo kecamatan Jakenan, dengan barang bukti 0,51 gram sabu.
Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, Satresnarkoba kembali menangkap tersangka AS dan A di desa Growong Kidul kecamatan Juwana, dengan barang bukti 0,55 gram sabu.
Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib