Polda Jateng Tengkap Pelaku Pencabulan Sembilan Anak Dibawah Umur

- 27 November 2020, 13:27 WIB
Ditreskrimum Polda Jateng Tengkap Pelaku Pencabulan Sembilan Anak Dibawah Umur
Ditreskrimum Polda Jateng Tengkap Pelaku Pencabulan Sembilan Anak Dibawah Umur /polri.go.id/tribratanews.jateng.polri.go.id

Baca Juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT BSU Guru Honorer Kemendikbud Dapatkan Rp1,8 Juta

“Pelaku tidak membuka praktik tapi aksinya berjalan dari mulut ke mulut, temanya di kenalkan oleh temanya lagi jadi bila korban ingin lepas dari pelaku maka korban harus mencarikan korban baru baru dilepaskan oleh pelaku, ” jelas AKBP Sunarno.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Naskah Khutbah Jumat untuk Perkaya Khazanah, Bukan Paranoid

Polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban dan Hinda Civic Nopol H 7765 AM milik tersangka.

Atas perbuatanya tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliyar rupiah).***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x