Pemkab Pati Siapkan Aturan Penarikan Retribusi untuk Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Pati

16 September 2020, 13:24 WIB
Bupati Haryanto /

Portal Kudus - Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD Pati, merencanakan menarik retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (Retribusi Perpanjangan IMTA).

Pemkab Pati bersama-sama DPRD Pati, tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi itu.

Wakil Bupati Pati Saiful Arifin menjelaskan, pengaturan Raperda ini adalah usaha pemda dalam mengeduk sumber pendapatan lewat keberadaan tenaga kerja asing di daerah Kabupaten Pati.

Baca Juga: PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati Menjadi Sorotan Pemkab dan DPRD dalam Rapat Paripurna
Menurut dia, kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) harus bisa memberikan andil pada wilayah.

"Andil di sini tidak cuma diniliai dari sisi produk yang dibuat oleh TKA, baik layanan atau barang, tetapi berbentuk retribusi yang dikenai di saat ekstensi IMTA. Ini akan jadi salah satunya sumber penghasilan wilayah yang dipakai untuk pelaksanaan tugas otonomi serta mensejahterakan warga," tutur Safin

Baca Juga: DPRD Pati Minta Razia Penegakkan Aturan Jam Malam Adil Termasuk Lokalisasi dan Tempat Karaoke

Dia membacakan sambutan Bupati Haryanto mengenai keterangan Raperda.

Dia menyebutkan, berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2019 jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Pati sekitar delapan orang.

Sedang berdasar data Kemenkumham Kanwil Jateng capai 15 orang.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pati Berharap Seluruh Masyarakat Bersama-sama Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

"Dengan besaran yang diambil tiap tahun sekali sama dengan USD 100 per orang/per bulan, karena itu retribusi perpanjangan IMTA jadi potensi lumayan besar untuk penghasilan wilayah," papar ia.

Jubir Fraksi PDIP, Dimas Thole Danu Tirto, menjelaskan jika faksinya menyepakati retribusi perpanjangan IMTA.

Baca Juga: Bupati Pati Haryanto, Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Hingga Rp 1 Juta

Ditambah, ini telah ditata dalam Ketentuan Pemerintah nomor 97 tahun 2012 serta diterangkan dengan cara detil dalam Ketentuan Pemerintah nomor 65 tahun 2012.

Tetapi, dia mengutarakan, pemantauan TKA perlu bertambah jadi perhatian.

Ketidaksinkronan data jumlah TKA di Kemnaker serta Kemenkumham Kanwil Jateng, menurut dia, perlu jadi catatan spesial.

Baca Juga: Bupati Pati Haryanto, Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Hingga Rp 1 Juta

"Beberapa TKA harus dapat diketahui. Janganlah sampai cuma ambil keuntungan dari Pati tetapi tidak ingin berperan apa saja. Atau serta yang lebih mencemaskan, TKA ini rupanya penyusup atau teroris," papar Dimas Thole.***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Humas Pati

Tags

Terkini

Terpopuler